Assalamuallaikum Ukhti, Akhi... Kali ini saya akan membahas permasalahan yang sering dialami oleh kaum muda-mudi yang tentunya saja membikin ragu hati. Apa diperbolehkan? atau Tidak boleh? Lalu, Apa Masalahnya? Kenapa? Apa Ada Cara Menyelesaikannya?... Ya, Ukhti-Akhi, mari dibaca ulasan singkat ini,
Sebenarnya,
tidak benar bahwa di dunia maya seseorang boleh berbicara apa saja secara bebas
tanpa terkena dosa, dengan dalih (alasan) bahwa percakapan itu terjadi di dunia
maya bukan di dunia nyata. Yang benar, bahwa apa yang ditulis oleh seseorang di
dunia maya, secara hukum Islam sama dengan ucapan lisan yang dikeluarkan oleh
mulutnya. Kaidah fiqih menyebutkan : Al Kitaab kal khithaab atau tulisan itu
sama hukumnya dengan ucapan lisan. (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al
Qawaid Al Fiqhiyyah, 8/272-273).
Kaidah itu sejalan dengan apa yang
dulu diamalkan oleh Nabi SAW, yaitu berdakwah lewat surat kepada para raja atau
kaisar. Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi SAW telah menulis surat kepada kaisar
Romawi untuk mengajaknya masuk Islam, (HR Bukhari No.2782). Dakwah lewat surat
ini hakikatnya sama saja dengan dakwah secara lisan.
Maka dari itu, seseorang tetap
berdosa jika di dunia maya menuliskan kata-kata yang bertentangan dengan
akidah/syariah Islam, seperti menyebarkan ide kufur (demokrasi, nasionalisme,
sekulerisme, pluralisme, dsb), memaki-maki orang, menulis ucapan kotor atau
cabul, memfitnah, menggunjing dan sebagainya. Sebaliknya orang-orang akan
mendapat pahala jika menuliskan kata-kata yang mengandung kebaikan, yaitu
menulis tentang Islam (berdakwah) atau apa saja yang tidak bertentangan dengan
islam. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari
Akhir, hendaklah dia mengucapkan kebaikan atau diam.” (HR Bukhari No. 5672).
Adapun hukum chatting antara
laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya, hukumnya mubah dengan dua
syarat : Pertama, terdapat keperluan
yang dibenarkan oleh syariah Islam, (seperti, Silahturahmi, berdakwah, belajar,
berobat, meminta fatwa, melakukan akad seperti jual beli, utang piutang, dsb).
Ini memang diperbolehkan, tetapi jika tidak ada dalil syar’i yang
memperbolehkan suatu hajat, haram hukumnya ada interaksi antara laki-laki dengan
perempuan non mahram, termasuk interaksi di dunia maya. Mengapa haram? Karena
hukum asalnya laki-laki dengan perempuan non mahram itu wajib terpisah baik
dalam kehidupan umum (di jalan, sekolah), maupun dalam kehidupan khusus (di
rumah). Kewajiban terpisah ini telah ditunjukkan oleh sejumlah dalil maupun
hadist (HR Bukhari, Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fil Islam,
Muqaddimah Ad Dustur, dsb).
Kedua,
ucapan yang ditulis tidak bertentangan dengan syariah Islam. Misal perintah
Allah untuk berkata benar (QS Al Ahzab : 70), atau hadits Nabi SAW, “Seseorang
muslim yang afdhal adalah siapa saja yang muslim lainnya selamat dari ucapan
dan tangannya.” (HR Bukhari & Muslim), dll.
Maka dari itu setiap chatting yang
tidak memenuhi satu atau dua syarat itu, hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
Misalnya laki-laki yang memuji kecantikan wanita atau keindahan tubuh teman
wanitanya atau merayunya, dsb. Haram pula perempuan menulis kalimat dengan
kata-kata yang dapat merangsang syahwat teman laki-laki, dsb. Haram pula saling
curhat masalah atau aib masing-masing, karena ini bukan hajat yang dibenarkan
syariah.
Wallahu
a’lam.
seneng deh bacanyaa,sering sering yaa sharingnya:)
BalasHapus