Langsung ke konten utama

Hukum Syara’ seputar chatting antara laki-laki dengan perempuan non mahram via sosial media

     Assalamuallaikum Ukhti, Akhi... Kali ini saya akan membahas permasalahan yang sering dialami oleh kaum muda-mudi yang tentunya saja membikin ragu hati. Apa diperbolehkan? atau Tidak boleh? Lalu, Apa Masalahnya? Kenapa? Apa Ada Cara Menyelesaikannya?... Ya, Ukhti-Akhi, mari dibaca ulasan singkat ini,

                  Sebenarnya, tidak benar bahwa di dunia maya seseorang boleh berbicara apa saja secara bebas tanpa terkena dosa, dengan dalih (alasan) bahwa percakapan itu terjadi di dunia maya bukan di dunia nyata. Yang benar, bahwa apa yang ditulis oleh seseorang di dunia maya, secara hukum Islam sama dengan ucapan lisan yang dikeluarkan oleh mulutnya. Kaidah fiqih menyebutkan : Al Kitaab kal khithaab atau tulisan itu sama hukumnya dengan ucapan lisan. (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawaid Al Fiqhiyyah, 8/272-273).
            Kaidah itu sejalan dengan apa yang dulu diamalkan oleh Nabi SAW, yaitu berdakwah lewat surat kepada para raja atau kaisar. Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi SAW telah menulis surat kepada kaisar Romawi untuk mengajaknya masuk Islam, (HR Bukhari No.2782). Dakwah lewat surat ini hakikatnya sama saja dengan dakwah secara lisan.
            Maka dari itu, seseorang tetap berdosa jika di dunia maya menuliskan kata-kata yang bertentangan dengan akidah/syariah Islam, seperti menyebarkan ide kufur (demokrasi, nasionalisme, sekulerisme, pluralisme, dsb), memaki-maki orang, menulis ucapan kotor atau cabul, memfitnah, menggunjing dan sebagainya. Sebaliknya orang-orang akan mendapat pahala jika menuliskan kata-kata yang mengandung kebaikan, yaitu menulis tentang Islam (berdakwah) atau apa saja yang tidak bertentangan dengan islam. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia mengucapkan kebaikan atau diam.” (HR Bukhari No. 5672).
            Adapun hukum chatting antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya, hukumnya mubah dengan dua syarat : Pertama, terdapat keperluan yang dibenarkan oleh syariah Islam, (seperti, Silahturahmi, berdakwah, belajar, berobat, meminta fatwa, melakukan akad seperti jual beli, utang piutang, dsb). Ini memang diperbolehkan, tetapi jika tidak ada dalil syar’i yang memperbolehkan suatu hajat, haram hukumnya ada interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram, termasuk interaksi di dunia maya. Mengapa haram? Karena hukum asalnya laki-laki dengan perempuan non mahram itu wajib terpisah baik dalam kehidupan umum (di jalan, sekolah), maupun dalam kehidupan khusus (di rumah). Kewajiban terpisah ini telah ditunjukkan oleh sejumlah dalil maupun hadist (HR Bukhari, Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fil Islam, Muqaddimah Ad Dustur, dsb).
            Kedua, ucapan yang ditulis tidak bertentangan dengan syariah Islam. Misal perintah Allah untuk berkata benar (QS Al Ahzab : 70), atau hadits Nabi SAW, “Seseorang muslim yang afdhal adalah siapa saja yang muslim lainnya selamat dari ucapan dan tangannya.” (HR Bukhari & Muslim), dll.
            Maka dari itu setiap chatting yang tidak memenuhi satu atau dua syarat itu, hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Misalnya laki-laki yang memuji kecantikan wanita atau keindahan tubuh teman wanitanya atau merayunya, dsb. Haram pula perempuan menulis kalimat dengan kata-kata yang dapat merangsang syahwat teman laki-laki, dsb. Haram pula saling curhat masalah atau aib masing-masing, karena ini bukan hajat yang dibenarkan syariah.

Wallahu a’lam.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Install Microsoft Office Visio 2013 (32 Bit dan 64 Bit)

Cara Instal Microsoft Office Visio 2013 (32 Bit dan 64 Bit), yaitu :

Cara Install Microsoft Office Visio 2010 (32 Bit dan 64 Bit)

Cara Install Microsoft Office Visio 2010 (32 Bit dan 64 Bit), yaitu :